Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karanganyar beralamatkan di Jalan Lawu No. 385 B Karanganyar Telepon (0271) 495039 ext. 228 Faks. (0271) 495590 Email : diskominfo@karanganyarkab.go.id, tepatnya di Gedung B Lantai 1 Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar. Dinas Komunikasi dan Informasi tipe C menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Komunikasi dan Informasi, bidang persandian, dan bidang statistik.
Dinas Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 116 Tahun 2021, tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika, adalah : “Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informasi, bidang persandian dan bidang statistik yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah”.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Dinas Komunikasi dan Informatka dipimpin oleh Kepala Dinas, dibantu oleh :
Sekretaris, membawahi :
- Sub Bagian Umum
- Kelompok Jabatan Fungsional
Bidang Tata Kelola Informatika, membawahi :
- Seksi Persandian dan Keamanan Jaringan
- Kelompok Jabatan Fungsional
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, membawahi :
- Seksi Pengelolaan Media dan Data Statistik
- Kelompok Jabatan Fungsional