Mekanisme Permohonan Informasi dan Dokumentasi Publik Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Karanganyar :

  1. Pemohon informasi masuk ke aplikasi APIK di https://apik.karanganyarkab.go.id/, kemudian masuk ke menu permohonan informasi dan memilih jenis pemohon informasi perorangan atau Lembaga/instansi dan menginputkan informasi yang diminta/ mengisi form permohonan informasi.
  2. Mengidentifikasi informasi yang diminta untuk kemudian diteruskan ke Admin Perangkat Daerah terkait, jika pemohon belum memilih ke Perangkat Daerah mana permohonannya diajukan.
  3. Apabila informasi tercantum dalam Daftar Informasi Publik (DIP), permohonan diproses. Apabila informasi tidak tercantum dalam DIP maka permohonan ditolak dengan memberikan alasan penolakan.
  4. Memberikan jawaban atas permintaan informasi tersebut kepada pemohon informasi.