Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika. Adapun uraian tugas Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika adalah sebagai berikut :
- mengoordinasikan kegiatan;
- mengoordinasikan dan menyusun rencana dan program kerja;
- membina dan memberi dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi;
- mengoordinasikan, membina, dan menata organisasi dan tata laksana;
- mengoordinasikan dan menyusun peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- mengoordinasikan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan mengelola informasi dan dokumentasi;
- menyelenggarakan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa;
- melaksanakan monitoring, mengevaluasi, dan melaporkan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat terdiri dari Sub Bagian Umum yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian.
Adapun tugas Kepala Sub Bagian Umum adalah sebagai berikut :
- melaksanakan tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, memantau, mengevaluasi, dan melaporkan perencanaan program kerja, mengelola keuangan dan aset, membina ketatausahaan, hukum, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan, keorganisasian, ketatalaksanaan, kehumasan, dan kepegawaian.