KARANGANYAR – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karanganyar selaku Tim Pengelolaan Aduan Masyarakat mengikuti Rapat Koordinasi Pengelolaan Pengaduan Pemerintah Daerah Tahun 2024 secara daring (zoom), yang diselenggarakan oleh Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri), Kamis (1/8) pagi di ruang SIC Samber Nyawa Diskominfo Karanganyar.
Rakor yang mengusung tema “Peningkatan Kualitas Layanan Pengaduan Pemerintah Daerah melalui Penguatan Kelembagaan dan Efektivitas Mekanisme Pengelolaan Pengaduan” itu diikuti seluruh instansi, sektor yang mengelola aduan se Indonesia.
Kepala BPSDM Kemendagri Dr. Sugeng Hariyono dalam arahannya menekankan Kerja pemerintah sejatinya adalah memberikan layanan ke masyarakat dalam rangka memberikan keadilan. Selanjutnya pemerintah harus bisa memberikan kesejahteraan dalam wujud pembangunan baik dalam jangka panjang, menengah dan tahunan. Pemerintah juga wajib memberikan pemberdayaan, bisa merespon dan mengantisipasi apa yang akan terjadi kedepan.
“Salah satunya adalah modernisasi semakin menguat, teknologi informasi semakin berkembang, apa yang menjadi Standart Pelayanan sudah harus dipublish. Jangan sampai terjadi ketidakpuasan oleh masyarakat,” jelasnya.
Ia sempat mengutip pernyataan Presiden RI Joko Widodo terkait transformasi digital pelayanan publik, yangmana diperlukan pemerintah Dilan (Digital Melayani), karena pelayanan bukan hanya melayani, tapi diperlukan reformasi berupa kecepatan dalam bidanag pelayanan berbasis elektronik sebagai kesempatan percepatan digitalisasi. Oleh karenanya Kanal SP4N Lapor menjadi aspek utama penguatan pengelolaan pengaduan sekarang dan ke depan.
Pada zoom tersebut dijelaskan status SP4N Lapor sejak tahun 2021 telah ditetapkan sebagai aplikasi umum pengelolaan pengaduan. Sesuai Perpres SPBE setiap instansi diwajibkan memanfaatkan aplikasi LAPOR di dalam pengeloaan pengaduan pelayan publik.
“SP4N dibentuk untuk mendorong no wrong door policy yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang,” tandasnya.
Diharapkan dengan adanya SP4N Lapor, Pemerintah dapat memberikan pelayanan publik yang terbaik. (Diskominfo)