KARANGANYAR – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karanganyar menggelar penandatanganan Pakta Integritas bertempat di SIC, Kamis (2/10/2025). Kegiatan ini diikuti seluruh pegawai Diskominfo, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN.
Penandatanganan pakta integritas merupakan tindak lanjut dari hasil Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Karanganyar. Selain itu, kegiatan ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 800/3.178.23 perihal Penandatanganan Pakta Integritas bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
Kegiatan ini berlandaskan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor: B/211/KSP.00/70-73/03/2025 perihal Pedoman Penilaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025. Penandatanganan ini juga menjadi implementasi dari Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi yang telah dilaksanakan pada 22 September 2025.
Adapun tujuan dari penandatanganan Pakta Integritas ini adalah:
1. Memperkuat komitmen antikorupsi di lingkungan Diskominfo.
2. Membangun budaya integritas di kalangan ASN.
Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, Diskominfo Kabupaten Karanganyar berharap dapat semakin memperkuat komitmen seluruh jajarannya dalam menjalankan tugas dengan penuh integritas, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik.
