Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN KARANGANYAR
URAIAN TUGAS
Bidang Informasi & Komunikasi Publik
BERDASARKAN PERATURAN BUPATI KARANGANYAR NOMOR 39 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 71 TAHUN 2022 TENTANG URAIAN TUGAS JABATAN PIMPINAN TINGGI, ADMINISTRATOR DAN PENGAWAS PADA DINAS DAERAH DAN BADAN DAERAH
Uraian tugas Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik sebagai berikut :
- Menyusun program kegiatan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis bidang informasi dan komunikasi publik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Membagi tugas dan memberikan arahan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris dan Kepala Bidang agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- Melaksanakan kegiatan pelayanan informasi publik, antara lain pelaksanaan dan pemberdayaan fungsi PPID serta pengelolaan aduan masyarakat;
- Melaksanakan fasilitasi pengelolaan hubungan dengan media (media relations);
- Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL);
- Melaksanakan koordinasi pengelolaan media komunikasi publik antara lain penyelenggaraan media komunikasi publik milik Pemerintah Daerah, penyelenggaraan diseminasi pesan di media, dan evaluasi penggunaan media komunikasi publik;
- Melaksanakan koordinasi pengelolaan media dan data statistik;
- Melaksanakan monitoring informasi dan penetapan agenda prioritas komunikasi Pemerintah Daerah;
- Melaksanakan pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik, antara lain penyusunan strategi komunikasi publik dan pengemasan konten;
- Melaksanakan koordinasi kemitraan dengan pemangku kepentingan, antara lain Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), Kelompok Media Tradisional (Metra), komunitas pembuat konten positif dan kelompok strategis lainnya;
- Melaksanakan koordinasi manajemen komunikasi krisis;
- Melaksanakan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik, meliputi pengembangan kapasitas PPID, pejabat fungsional pranata humas, dan jabatan komunikasi publik lainnya serta penyediaan dan pemberian konsultasi serta advokasi;
- Melaksanakan monitoring opini dan aspirasi publik;
- Melaksanakan penyelenggaraan kegiatan kehumasan pemerintah daerah;
- Melaksanakan koordinasi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi serta fasili tasi rekomendasi pembangunan menara telekomunikasi;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang Informasi dan Komunikasi Publik;
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi tugas bawahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis sebagai masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Uraian tugas Kepala Seksi Pengelolaan Media dan Data Statistik sebagai berikut :
- Menyusun rencana kegiatan Seksi Pengelolaan Media dan Data Statistik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Membagi tugas dan memberikan arahan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya guna meningkatkan ketancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- Melaksanakan kegiatan diseminasi informasi publik nasional melalui media pemerintah maupun non pemerintah;
- Mengemas ulang konten nasional menjadi konten lokal, mendiseminasikan informasi kebijakan dan pembangunan pemerintah daerah;
- Melaksanakan kegiatan penerbitan media internal Pemerintah Kabupaten;
- Melaksanakan fasilitasi naskah paparan ilmiah Kepala Daerah;
- Menyiapkan bahan informasi publik sebagai bahan profil dan publikasi potensi daerah;
- Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi peningkatan kapasitas pengelola media internal pemerintah;
- Menyiapkan bahan pengolahan data statistik pembangunan daerah;
- Menyiapkan bahan penyusunan media publik Karanganyar dalam Angka;
- Menyiapkan bahan penyusunan buku infografik pemerintah daerah;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebij akan;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Seksi Pengelolaan Media dan Data Statistik;
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi tugas bawahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis sebagai masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
STAF BIDANG INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK DISKOMINFO

Diana Ary Andriyati, S.H.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
Pembina / IV a

Agus Romadhoni, S.Kom.
Kepala Seksi Pengelolaan Media dan Data Statistik
Penata Tk I / III d

Mulyono, S.ST.
Penelaah Teknis Kebijakan
Penata / III c

Fajar Satriyanto Utomo, S.Sos
Pranata Humas Ahli Pertama / IX

Banar Satria Miarji, S.Kom.
Penata Layanan Operasional

Yoga Cristyawan Adi G, A.Md.
Pengelola Layanan Operasional

Fitria Mulya Dewi
Operator Layanan Operasional

Etik Ayuningtyas, A.Md.
Pengelola Layanan Operasional

Kristiana D. Kartiningsih, S.S., M.M.
Pranata Humas Ahli Muda
Pembina / IV a

Anasta Novi Hidayati, S.Sos., M.I.Kom.
Penata Layanan Operasional
Pembina / IV a

Indah Sulistiawati Effendhi, S.Sos.
Penelaah Teknis Kebijakan
Penata Tk. I / III d

Tri Andani Kurnia Dewi, A.Md.
Pengolah Data Dan Informasi
Penata Muda Tk. I / III b

Aminah Linda Wardani, S.I.P.
Pranata Humas Ahli Pertama / IX

Ilham Unggul Sejati
Pengelola Informasi Dan Komunikasi Publik

Sopiyatun, S.Sos., M.I.Kom.
Pranata Humas Ahli Muda
Pembina / IV a

Sriyanto
Pengolah Data Dan Informasi
Penata Muda / III a

Yuni Kartikawati
Pengolah Data Dan Informasi
Penata Muda / III a

Eko Wardoyo
Operator Layanan Operasional

Ardiansyah Nur Hidayat, S.Kom.
Penata Layanan Operasional

Aditya Sita Cahya Dewa, S.Si.
Penata Layanan Operasional

Joko Widadi
Pengelola Informasi Dan Komunikasi Publik