Karanganyar – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karanganyar melakukan bimbingan teknis terkait pengelolaan website di Desa Ploso, Kecamatan Jumapolo pada Selasa (15/10/2024). Berlokasi di Ploso Cafe, kegiatan ini turut dihadiri 11 perwakilan dari desa-desa yang ada di Kecamatan Jumapolo, yakni desa Bakalan, Giriwondo, Jatirejo, Jumapolo, Kadipiro, Karangbangun, Kedawung, Kwangsan, Lemahbang, Paseban, dan Ploso.

Mengacu pada Undang-Undang  Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi  Informasi Nomor 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, desa sebagai salah satu badan publik wajib mengelola Informasi Publik dengan menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP) dan DIK (Daftar Informasi Dikecualikan).

Sejak tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Karanganyar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika pun sudah menyampaikan agar setiap desa menyusun Peraturan Desa terkait Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi. Setiap tahunnya, desa juga wajib menyediakan Informasi Berkala, yang diunggah di website desanya masing-masing. Pengisian Informasi Berkala mengacu pada peraturan Komisi Informasi.

“Informasi berkala mau tidak mau harus disampaikan kepada publik secara berkala, diupdate minimal setahun sekali, sebab jika tidak bisa dituntut,” ujar Kristiana Dwi Kartiningsih, S.S., M.M, Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kabupaten Karanganyar.

Lebih lanjut, Kristiana menyampaikan alur dan mekanisme permohonan informasi publik. Pemohon informasi bisa memohon informasi kepada badan publik baik secara perorangan maupun organisasi, misalnya LSM. Agar pemohon informasi bisa dilayani, pemohon perseorangan harus menyertakan kartu identitas. Jika berupa LSM, maka pemohon harus menyertakan akta notaris. Dalam jangka waktu 10 hari kerja, permohonan informasi tersebut harus dijawab oleh badan publik. Jika pemohon informasi belum puas atas jawaban yang diberikan, maka pemohon informasi berhak mengajukan keberatan dan harus dilayani dalam jangka waktu 30 hari kerja. Jika ini tidak dilayani, maka badan publik bisa digugat atau disengketakan ke Komisi Informasi.

Kristiana menghimbau agar setiap desa mulai membuat DIP maupun DIK. Mengacu pada Pasal 6 Peraturan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2018, desa harus menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk membuat DIK.

“Tahun depan agendakan menyelenggarakan Musdes untuk penetapan DIK. Aturannya maksimal sampai bulan April harus sudah ditetapkan,” tambah Kristiana.

Selanjutnya, dilakukan bimbingan teknis website-website desa di Kecamatan Jumapolo oleh Adi Yudha Prahara, S.Kom, Pranata Komputer Diskominfo Karanganyar. Mengingat pentingnya keaktifan website dalam berbagai penilaian sepertinya desa cantik dan desa digital, maka konten website menjadi vital untuk dipenuhi, misalnya pengisian profil desa, perangkat desa, agenda desa dan berita desa.

Selama bimbingan teknis berlangsung, Adi Yudha secara aktif memberikan arahan maupun menjawab berbagai pertanyaan teknis seputar website, demi tercapainya website desa-desa di Kecamatan Jumapolo yang lengkap dan informatif. Tim dari Diskominfo Kabupaten Karanganyar pun siap untuk memberikan pendampingan teknis lebih lanjut terkait website desa. (Diskominfo)