Dasar Pembentukan

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karanganyar berkomitmen dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Sebagai tindak lanjut, kami telah menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mengelola layanan informasi publik.

Komitmen Kami

– Melaksanakan pelayanan informasi publik secara Cepat, Tepat, dan Akuntabel
– Memberikan pelayanan yang ramah, santun, transparan, dan sederhana
– Memanfaatkan teknologi informasi untuk memudahkan akses informasi publik

Pelayanan Informasi Publik

Pelayanan informasi publik di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karanganyar berjalan lancar dan tidak mengalami kendala yang berarti. Kami terus mengedepankan prinsip keterbukaan informasi melalui penyediaan informasi publik yang dapat diakses melalui berbagai media resmi. Dengan komitmen ini, kami berharap dapat memberikan pelayanan informasi publik yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Karanganyar.

Sejarah PPID Dinas Komunikasi dan Informatika :

No Tahun Dokumen Unduh Dokumen Unduh
1 2018 SK PPID SK DIP
2 2019 SK PPID SK DIP
3 2020 SK PPID SK DIP
4 2021 SK PPID SK DIP
5 2022 SK PPID SK DIP
6 2023 SK PPID SK DIP
7 2024 SK PPID SK DIP
8 2025 SK PPID SK DIP