Bidang Tata Kelola Informatika 

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN KARANGANYAR 

URAIAN TUGAS

Bidang Tata Kelola Informatika

BERDASARKAN PERATURAN BUPATI KARANGANYAR NOMOR 39 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI  NOMOR 71 TAHUN 2022  TENTANG URAIAN TUGAS JABATAN  PIMPINAN TINGGI, ADMINISTRATOR DAN PENGAWAS PADA DINAS DAERAH DAN BADAN DAERAH

Uraian tugas Kepala Bidang Tata Ketola Informatika sebagai berikut :

  • Menyusun program kegiatan Bidang Tata Kelola Informatika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku se bagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  • Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis bidang Tata Kelola Informatika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Membagi tugas dan memberikan arahan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris dan Kepala Bidang agar diperoleh basil kerja yang optimal;
  • Menyusun bahan perumusan kebijakan bidang pengembangan sistem informasi manajemen, persandian dan keamanan jaringan dan pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE);
  • Melaksanakan kegiatan tata kelola informatika;
  • Melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengembangan sistem informasi manajemen, persandian dan keamanan jaringan dan pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE);
  • Melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengembangan sistem informasi manajemen, persandian dan keamanan jaringan dan pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE);
  • Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang
    pengembangan sistem informasi manajemen, persandian dan keamanan jaringan dan pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE);
  • Mengoordinasikan bahan pengembangan desain tata kelola komunikasi dan informatika;
  • Mengoordinasikan pengembangan dan pendayagunaan Sistern Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Kota Cerdas (Smart City);
  • Mengoordinasikan standarisasi dalam bidang komunikasi dan informatika di lingkungan Pemerintah Daerah;
  • Mengoordinasikan pengembangan dan pengelolaan website Pemerintah Daerah;
  • Mengoordinasikan fasilitasi dan pengelolaan sistem informasi dan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Daerah;
  • Mengoordinasikan standarisasi, fasilitasi dan pengelolaan integrasi sumber daya komunikasi dan informatika;
  • Mengoordinasikan optimalisasi pemanfaatan sistem informasi terintegrasi;
  • Mengoordinasikan pengelolaan dan pemeliharaan Data Center Pemerintah Kabupaten Karanganyar;
  • Mengoordinasikan aksesibilitas Data Center dan semua aset di dalamnya;
  • Mengoordinasikan fasilitasi sertifikasi dan standarisasi terhadap sumber daya manusia dan infrastruktur dalam bidang komunikasi dan Informatika;
  • Mengoordinasikan fasilitasi dan pemberdayaan Government Chief Information Officer (GCIO);
  • Mengoordinasikan penyediaan dan manajemen bandwidth;
  • Mengoordinasikan fasilitasi penyediaan nama domain dan e-mail resmi Pemerintah Daerah;
  • Mengoordinasikan fasilitasi dan pelayanan operator peralatan komputer dan teknologi informasi;
  • Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang tata kelola informatika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Melaksanakan pemantauan dan evaluasi tugas bawahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  • Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis sebagai masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Uraian tugas Kepala Seksi Persandian dan Keamanan Jaringan sebagai berikut :

  • Menyusun rencana kegiatan seksi persandian dan keamanan jaringan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Membagi tugas dan memberikan arahan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Subbagian dan Pejabat Fungsional agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  • Menyiapkan bahan penyusunan peraturan teknis tata kelola persandian untuk pengamanan informasi dan komunikasi serta persandian;
  • Menyiapkan bahan pengukuran tingkat kerawanan dan keamanan informasi;
  • Menyiapkan bahan pengelolaan informasi berklasifikasi melalui pengklasifikasian dan pengamanan informasi milik pemerintah daerah;
  • Menyiapkan bahan pengelolaan dan pengamanan informasi milik pemerintah daerah, meliputi pengiriman, penyimpanan, pemanfaatan dan penghancuran informasi berklasifikasi;
  • Menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia sandi;
  • Menyiapkan bahan peningkatan kesadaran pengamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah melalui program pendidikan, pelatihan, fasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, workshop dan/ atau seminar;
  • Menyiapkan bahan pengadaan, pemeliharaan, penyimpanan, distribusi dan pemusnahan perangkat lunak, perangkat keras persandian, dan jaringan komunikasi sandi; menyiapkan bahan pengamanan terhadap kegiatan/ aset/ fasilitas/instalasi penting/ vital/kritis melalui kontra penginderaan clan/ atau metode pengamanan persandian lainnya;
  • Menyiapkan bahan pengelolaan Security Operation Center (SOC) dalam rangka pengamanan informasi clan komunikasi;
  • Menyiapkan bahan penyusunan instrumen clan pelaksanaan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya persandian, operasional pengelolaan komunikasi sandi clan operasional pengamanan komunikasi sandi;
  • Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional Sandiman;
  • Menyiapkan bahan peningkatan kapasitas clan integrasi infrastruktur jaringan antar Perangkat Daerah;
  • Menyiapkan bahan pemeliharaanjaringan clan infrastruktur teknologi informasi;
  • Menyiapkan bahan pengadaan hardware clan peralatan teknologi informasi;
  • Menyiapkan bahan penyediaan clan pengelolaan jaringan akses publik (hotspot, CCTV, peralatan multimedia);
  • Menyiapkan bahan pengelolaan keamanan jaringan (network security);
  • Menyiapkan bahan pengelolaan Disaster Recovery Center (DRC);
  • Menyiapkan bahan IT forensik (rekam jejak) clan penanganan insiden keamanan informasi;
  • Melaksanakan pengembangan clan perluasan jaringan telekomunikasi di lingkungan pemerintah kabupaten;
  • Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebij akan;
  • Melaksanakan pemantauan, evaluasi clan pelaporan kegiatan Seksi Persandian clan Keamanan Jaringan;
  • Melaksanakan pemantauan clan evaluasi tugas bawahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis sebagai masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; clan
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas clan fungsinyamelaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

STAF BIDANG TATA KELOLA INFORMATIKA DISKOMINFO

Eko Supriyadi, S.S., M.Eng.
Kepala Bidang Tata Kelola Informatika
Pembina / IV a

Hanif Setyo Wibowo, S.Kom., M.M.
Kepala Seksi Persandian dan Keamanan Jaringan
Pembina / IV a

Achilleus Rino Bitakmo, S.Kom.
Penata Kelola Sistem Dan Teknologi Informasi
Penata Tk. I / III d

Suparno
Penata Kelola Sistem Dan Teknologi Informasi
Penata Muda / III a

Priyo Pinardi, S.Kom.
Penata Kelola Sistem Dan Teknologi Informasi
Penata Muda Tk. I / III b

Ibnu Syahri, A.Md.
Sandiman Terampil
Pengatur / II c

Santi Rinanda, A.Md.
Sandiman Terampil
Pengatur / II c

Yahya Fathoni Amri, S.Kom.
Pranata Komputer Ahli Pertama / IX

Febri Sutrisno, S.Kom.
Pranata Komputer Ahli Pertama / IX

Herdi Waluyono, S.Sos., M.M.
Produser Multimedia

Muhammad Mauluddin Bagus Bukhori
Network analyst

Agus Romadhoni, S.Kom.
Pranata Komputer Ahli Muda
Penata Tk. I / III d

Adi Yudha Prahara, S.Kom.
Pranata Komputer Ahli Muda
Penata / III c

Kuswandanu Kusuma Wicaksana, S.Kom.
Penelaah Teknis Kebijakan
Penata Muda / III a

Wahyu Sanyoto, A.Md.
Pengolah Data Dan Informasi
Pengatur Tk. I / II d

Indriawan Senoadi, S.Kom.
System Analyst

Arief Adi Nugroho, S.Kom.
Programmer

Catur Suroso
Programmer

Surya Adi Kusuma, S.Kom.
Pranata Komputer Ahli Muda
Penata Tk. I / III d

Hanif Puspitasari, S.Kom.
Pranata Komputer Ahli Muda
Penata / III c

Sri Setyowati, A.Md.
Pranata Komputer Mahir
Penata Muda Tk. I / III b

Angga Exca Pradipta Syaifuddin, S.Kom.
Manggala Informatika Ahli Pertama
Penata Muda / III a

Hasna Zukhruf, S.Kom.
Manggala Informatika Ahli Pertama
Penata Muda / III a

Hendri Adi Cahyono, S.Kom.
Manggala Informatika Ahli Pertama
Penata Muda / III a

Kevin Aprilianta, S.Kom.
Manggala Informatika Ahli Pertama
Penata Muda / III a

Risa Mahardika Sari, S.Tr.Kom.
Manggala Informatika Ahli Pertama
Penata Muda / III a

Danang Rahadiansyah Arunadi, A.Md.
Pengolah Data Dan Informasi
Pengatur Tk. I / II d

Ria Astiyaningsih, S.Kom.
Pranata Komputer Ahli Pertama / IX