FAQ
Pertanyaan – pertanyaan seputar layanan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karanganyar.

BAGAIMANA JIKA SAYA INGIN MELIHAT DATA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN KARANGANYAR?
Data yang dimiliki oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karanganyar sebagian besar dapat diakses melalui laman https://satudata.karanganyarkab.go.id/ serta melalui Publikasi di portal https://opendata.karanganyarkab.go.id/organization/diskominfo
BAGAIMANA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK DI DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN KARANGANYAR?
Dengan menghubungi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Komunikasi dan Informatika, di Gedung B Lt. 1 Komplek Sekretariat Daerah Jln. Lawu No. 385 B Karanganyar Kode Pos 57712 Telp : (0271) 495039 ext. 228 Faks. (0271) 495590 e-mail : diskominfo@karanganyarkab.go.id
Jam layanan informasi dilaksanakan setiap hari kerja yaitu Senin sampai dengan Kamis dari 07.30 WIB s/d 16.00 WIB dengan waktu istirahat jam 12.00 – 13.00 WIB dan hari Jumat dari 07.30 s/d 11.45 WIB. Anda juga bisa mengakses laman https://diskominfo.karanganyarkab.go.id
SAYA ADALAH SEORANG PELAJAR ATAU MAHASISWA. BAGAIMANAKAH PROSEDUR PENGAJUAN KEGIATAN MAGANG ATAU PRAKTIK KERJA LAPANGAN DI DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN KARANGANYAR?
Kami terbuka dan menyambut baik keinginan pelajar mahasiswa dari seluruh jurusan untuk dapat melakukan kegiatan magang di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karanganyar. Untuk prosedur pengajuan kegiatan magang, Anda mengirim surat ke Dinas atau mengirim ke email diskominfo@karanganyarkab.go.id
BAGAIMANA PROSEDUR PENGAJUAN NARASUMBER UNTUK SEMINAR/KEGIATAN/ARTIKEL DARI DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN KARANGANYAR?
Pada prinsipnya Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karanganyar menyambut baik permohonan narasumber untuk seminar/kegiatan/artikel berita tertentu. Akan tetapi, materi yang ditanyakan agar disesuaikan dengan pejabat yang menjadi narasumber dan bersurat ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karanganyar.
BAGAIMANA CARA MENGADUKAN KONTEN YANG MENGANDUNG HOAX, SARA ATAU HATESPEECH ?
Untuk aduan konten negatif SARA dan lainnya yang ada di website, media sosial atau platform online silahkan kirimkan detail pengaduan dan alamat website atau akun media sosial melalui portal Kementerian Kominfo https://aduankonten.id
BAGAIMANA PROSEDUR ATAU CARA MELAPORKAN PENIPUAN MELALUI PANGGILAN TELEPON ATAU PESAN SMS?
Anda dapat melaporkan panggilan telepon atau SMS yang tidak dikehendaki (spam) dengan mengirimkan rekaman percakapan atau capture (foto) pesan dan nomor telepon pemanggil dan/atau pengirim pesan, serta nomor telepon Anda yang telah teregistrasi dengan benar dan berhak sesuai dengan e-KTP dan Kartu Keluarga ke akun Twitter BRTI: @aduanPPI atau kontak telepon 159
BAGAIMANA CARA MELAPORKAN PINJAMAN ONLINE ILLEGAL?
Lapor ke pihak kepolisian melalui situs https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di hotline 157, WhatsApp 08115715715, email konsumen@ojk.go.id, atau email waspadainvestasi@ojk.go.id. Lapor ke Kemenkominfo di laman aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, atau WhatsApp di nomor 08119224545
BAGAIMANA CARA MEMBUAT PENGADUAN ATAU LAPORAN MASYARAKAT?
Anda bisa mengakses laman https://diskominfo.karanganyarkab.go.id/aduan-aspirasi-publik/
APAKAH BISA MASYARAKAT MEMINTA REKAMAN CCTV KECELAKAAN LALU LINTAS DI DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN KARANGANYAR?
Bisa datang langsung kekantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karanganyar dengan membawa identitas diri dan mengisi formulir yang disediakan.
BAGAIMANAKAH PROSEDUR DAN SYARAT PENGAJUAN KUNJUNGAN LAPANGAN ATAU STUDI KERJA LAPANGAN DI DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN KARANGANYAR?
Kami menerima kelompok siswa dan mahasiswa dengan didampingi guru atau dosen pendamping dalam kunjungan studi kerja lapangan. Untuk pengajuan kunjungan berkaitan dengan kepentingan studi, dapat melakukan konsultasi dengan menghubungi nomer 0271 495039 ext 228 atau email ke diskominfo@karanganyarkab.go.id
BAGAIMANA MEMINTA REKOMENDASI PENDIRIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN KARANGANYAR?
Provider telekomunikasi dapat mendaftar pada laman https://menara.karanganyarkab.go.id/
BAGAIMANA PROSEDUR, JIKA SAYA INGIN MENGGUNAKAN RUANGAN SAMBERNYAWA INFORMATION CENTER DI DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN KARANGANYAR?
OPD mengajukan surat permohonan penggunaan SIC dan mengirim ke email diskominfo@karanganyarkab.go.id atau lewat srikandi
BAGAIMANA PROSEDUR, JIKA SAYA INGIN MEMINTA FASILITASI JARINGAN INTERNET ATAU LIVE STREAMING?
OPD atau unit kerja mengajukan surat permohonan fasilitasi Jaringan internet atau live streaming dan mengirim melalui aplikasi srikandi minimal H-2 kegiatan.
BAGAIMANA PROSEDUR DAN TATA CARA OPD UNTUK MEMBUAT APLIKASI?
Dalam Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar telah diatur tata cara pembuatan aplikasi OPD dengan melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karanganyar maupun dengan pihak ketiga, namun harus memenuhi persyaratan seperti Studi Kelayakan Perangkat Lunak (SKPL), aspek keamanan, penyediaan Application Programming Interface (API) dan copyright
BAGAIMANA PROSEDUR DAN TATA CARA OPD UNTUK MEMINTA PEMBUATAN EMAIL PEMERINTAH UNTUK PRIBADI / go.id ?
OPD mengajukan surat permohonan pembuatan email karanganyarkab.go.id dengan menentukan nama email, contoh davidbeckham@karanganyarkab.go.id dan mencantumkan nomor HP pemohon pada surat, lalu mengirim surat ke email diskominfo@karanganyarkab.go.id
BAGAIMANA PROSEDUR DAN TATA CARA OPD UNTUK MENGAJUKAN TANDA TANGAN DIGITAL?
OPD mengajukan surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karanganyar, mencantumkan email karanganyarkab.go.id contoh (davidbeckham@karanganyarkab.go.id), jika belum memiliki email go.id silahkan sertakan permintaan email tersebut, mengisi form permohonan penerbitan sertifikat elektronik yang ditandatangani Kepala OPD. Kemudian dibawa langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karanganyar untuk mendapatkan informasi aktivasi tanda tangan digital