Sekretariat

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN KARANGANYAR

 

 

URAIAN TUGAS

Sekretariat

BERDASARKAN PERATURAN BUPATI KARANGANYAR NOMOR 39 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI  NOMOR 71 TAHUN 2022  TENTANG URAIAN TUGAS JABATAN  PIMPINAN TINGGI, ADMINISTRATOR DAN PENGAWAS PADA DINAS DAERAH DAN BADAN DAERAH

Uraian tugas Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai berikut :

  • Menyusun program kegiatan sekretariat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  • Menyusun rumusan kebijakan teknis kesekretariatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Membagi tugas dan memberikan arahan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Mengoordinasikan perumusan usulan analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan dan standar kompetensi jabatan;
  • Mengoordinasikan dan memfasilitasi penyusunan dan evaluasi Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP-AP) dan Standar Pelayanan (SP);
  • Menyelenggarakan pengoordinasian dalam penyusunan rencana dan program kerja serta evaluasi atas pencapaian program/ kegiatan;
  • Menyelenggarakan pengoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
  • Menyelenggarakan pengoordinasian penyusunan Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP), Laporan Keterangan Pertanggungiawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Laporan Pelaksana Tugas (LPT), Laporan Aksi HAM, Laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan laporan-laporan lainnya;
  • Mengoordinasikan penyelenggaraan pengelolaan aset/ kekayaan/ barang milik daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa;
  • Mengoordinasikan pelaksanaan reformasi birokrasi, pelayanan publik dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);
  • Menyelenggarakan koordinasi dengan kepala bidang agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  • Memfasilitasi pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, hukum, organisasi dan tatalaksana, reformasi birokrasi, perencanaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, keprotokolan, kearsipan, pelayanan publik, informasi dan dokumentasi;
  • Membina urusan ketatausahaan, kepegawaian, hukum, organisasi dan tatalaksana, reformasi birokrasi, perencanaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, keprotokolan, kearsipan, pelayanan publik, kerja sama, informasi dan dokumentasi;
  • Membina, memantau dan mengevaluasi kegiatan kesekretariatan dan penilaian prestasi kerja bawahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Merumuskan bahan laporan hasil pelaksanaan program/kegiatan kesekretariatan kepada atasan secara berkala;
  • Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis sebagai masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Uraian tugas Kepala Sub Bagian Umum adalah sebagai berikut :

  • menyusun program kegiatan subbagian umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  • Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, secara lisan maupun tertulis untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Menyiapkan bahan penyusunan rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA)/ Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau Rencana Kegiatan Anggaran Perubahan/ Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Menyiapkan bahan usulan analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan dan standar kompetensi jabatan;
  • Menyiapkan bahan penyusunan dan evaluasi Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP-AP) dan Standar Pelayanan (SP);
  • Menyiapkan bahan penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan dokumen Perjanjian Kinerja (PK) sesuai peraturan perundang• undangan yang berlaku;
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan reformasi birokrasi,
    penyusunan laporan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) dan Kematangan Organisasi Perangkat Daerah (KOPD), pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) atas pelayanan publik, Laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan laporan Aksi HAM;
  • Melaksanakan administrasi keuangan, urusan perbendaharaan, urusan akuntansi, verifikasi anggaran dan verifikasi keuangan;
  • Melaksanakan penatausahaan, inventarisasi dan pengelolaan aset/kekayaan/barang milik daerah serta penyusunan kebutuhan barang dan rencana pemeliharaan barang;
  • Menyiapkan bahan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Laporan Pelaksanaan Tugas (LPT), Laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dan laporan-laporan lainnya;
  • Menghimpun, meneliti, dan mengoreksi bahan usulan program kegiatan dan laporan kegiatan yang masuk dari masing-masing bidang dan subbidang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Menyiapkan bahan pembinaan administrasi umum/ ketatausahaan, kepegawaian, hukum, organisasi dan tatalaksana, reformasi birokrasi, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, keprotokolan, kearsipan, pelayanan publik, informasi dan dokumentasi;
  • Melaksanakan urusan administrasi umum/ketatausahaan, kepegawaian, hukum, organisasi dan tatalaksana, reformasi birokrasi, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, keprotokolan, kearsipan, pelayanan publik, informasi dan dokumentasi;
  • Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan sub bagian umum dan penilaian prestasi kerja bawahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Melaporkan hasil pelaksanaan program/kegiatan sub bagian umum kepada atasan secara berkala;
  • Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

STAF SEKRETARIAT DISKOMINFO 

Arip Purwanto, S.S.T.P., M.Si.
Plt. Sekretaris
Pembina / IV a

Wakidi, S.Sos.
Plt. Kepala Sub Bagian Umum
Penata Tk. I / III d

Wakidi, S.Sos.
Pengolah Data dan Informasi
Penata Tk. I / III d

Endang Werdiningsih, S.Sos.
Penelaah Teknis Kebijakan
Penata Tk. I / III d

Wiranti, S.E.
Penelaah Teknis Kebijakan
Penata Muda Tk. I / III b

Olivia Ade Leina Hardjanto, S.H.
Administrasi Keuangan

Nurilla Izzati Zulaikha, S.M.
Administrasi Keuangan

Azriel Semoga Barokah, S.Ak.
Administrasi Keuangan

Wahyono, S.H.
Perencana Ahli Muda
Penata Tk. I / III d

Nur Pratiwi Widyaningsih, S.E.
Penelaah Teknis Kebijakan
Penata Tk. I / III d

RM. Helmy Ary Respati
Pengolah Data Dan Informasi
Pengatur Tk. I / II d)

Suparjo
Pengadministrasi Perkantoran
Pengatur Muda / II a

Harnadi, S.E.
Pemelihara Barang Milik Daerah